Perhitungan Sederhana PPh UMKM PT. Fosterian Eskalasi Indonesia

Perhitungan Sederhana PPh UMKM PT. Fosterian Eskalasi Indonesia

Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangatlah penting dan strategis (Aliyah, 2022; Hidayat & Latifah, 2022; Sofyan, 2017; Vinatra, 2023). Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 64,2 juta unit usaha, yang menyumbang 61,7% (Damayanti, 2024) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% dari total tenaga kerja nasional. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Open Data Jabar, pada tahun 2021 jumlah keseluruhan UMKM di Kota Bandung adalah 464.346 unit (Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, 2021). Namun, di balik kontribusi dan potensi yang besar, UMKM juga menghadapi berbagai permasalahan dan hambatan yang menghambat perkembangan usahanya. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh UMKM adalah terkait dengan aspek perpajakan (Redaksi DDTCNews, n.d.). Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk pelaku Usaha Mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Akan tetapi, sejumlah besar pelaku UMKM masih menghadapi kesulitan dalam menghitung dan melaporkan PPh sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, kontribusi pajak UMKM masih sangat rendah terhadap penerimaan pajak nasional (Catriana & Sukmana, 2021). Hingga tahun 2021, KemenkopUKM telah mencatat 64,2 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 Triliun (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2021). Namun dari 64,2 juta pelaku UMKM tersebut, hanya 2,3 juta UMKM yang telah memiliki NPWP. Bahkan, dari UMKM yang telah memiliki NPWP, tidak seluruhnya secara rutin memenuhi kewajiban membayar pajak (Nurhidayah, 2021). Faktor utama penyebabnya adalah kurangnya pemahaman pelaku UMKM terhadap fasilitas dan kewajiban perpajakan, terutama karena sebagian besar pelaku berasal dari generasi X (Santika, 2023). Rendahnya akses pelaku UMKM terhadap informasi dan bantuan teknis perpajakan, baik dari pemerintah, asosiasi usaha, maupun konsultan pajak dan sulitnya pelaku UMKM dalam melakukan administrasi dan pelaporan perpajakan karena keterbatasan sumber daya manusia, modal, teknologi, dan infrastruktur juga menjadi penyebab dari rendahnya penerimaan Pajak Penghasilan dari pelaku UMKM.

Berdasarkan hasil penemuan Alfin Amrullah et al. (2021), kepatuhan wajib pajak meningkat secara signifikan ketika kesadaran wajib pajak diungkapkan. Menurut Mudiarti & Mulyani (2020), pemahaman pajak adalah usaha wajib pajak untuk mengerti akan aturan tentang perpajakan. Wajib pajak yang mempunyai pemahaman perihal kebijakan insentif pajak terutama untuk pelaku UMKM akan memanfaatkan dan mencari tahu tata cara agar mendapatkan insentif pajak. Riyanto et al., (2020) dan Putra, (2020) berpendapat bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh pengetahuan perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak itu sendiri. Oleh karena itu, Sebagai upaya mengatasi permasalahan tersebut, penyuluhan pajak penghasilan diselenggarakan dengan mengangkat tema perhitungan sederhana pajak penghasilan untuk pelaku UMKM di Kota Bandung.

Pengabdian masyarakat yang dilakukan adalah dengan penyuluhan dan pelatihan, yaitu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang literasi pajak penghasilan sehingga memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM di Kota Bandung. Pengabdian ini diselenggarakan oleh dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis – Telkom University yaitu Muhamad Muslih, SE., MM. CSRA. MOS, Kurnia, S.AB., MM, dan Wahdan Arum Inawati, SE., M.Ak  pada hari Jumat, 29 November 2024. Penyuluhan ini diawali dengan dengan adanya pre-test pengerjaan 10 butir soal untuk mengukur seberapa jauh pengetahuan para Pegawai PT. Fosterian Eskalasi Indonesia mengenai pajak penghasilan. Setelah selesai mengerjakan soal, barulah para peserta mendapatkan pemaparan materi tentang “Perhitungan Sederhana Pajak Penghasilan (PPh) untuk para pelaku UMKM di Kota Bandung”. Untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan kali ini, para peserta diwajibkan mengisi kembali kuisioner diakhir pemaparan materi (post-test) dengan menggunakan soal yang sama. Metode penyampaian disampaikan secara interaktif sehingga para Pegawai PT. Fosterian Eskalasi Indonesia dapat lebih memahami materi yang disampaikan. Setiap selesai pemaparan materi diakhiri dengan sesi tanya jawab sehingga para peserta dapat bertanya jika masih ada materi yang belum dapat dipahami. Di akhir acara, diberikan juga kuesioner kepada peserta mengenai manfaat yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan. Ukuran keberhasilan dari program ini adalah bertambahnya pengetahuan dan pemahaman peserta penyuluhan tentang perpajakan khususnya tentang perhitungan sederhana PPh untuk UMKM.