Perhitungan Peredaran Bruto
Oleh: Dudi Pratomo, S.E.T., M.Ak.
Para pelaku usaha saat ini banyak yang belum memahami tata cara perpajakan terutama saat harus melakukan perhitungan peredaran bruto yang merupakan dasar untuk menghitung PPh pasal 25. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak final dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Hal ini disebabkan belum pahamnya para pelaku usaha tentang tata cara perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu program studi akuntansi menyelenggarakan pengabdian masyarakat bagi para pelaku usaha yang berada di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Mandiri yang beralamat di Jalan Tubagus Ismail No. 27 Bandung pada tanggal 17 Maret 2019, dengan tema perhitungan peredaran bruto bagi pelaku usaha, dengan adanya pengabdian masyarakat diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi para pelaku usaha dalam melakukan perhitungan peredaran bruto. Peserta yang mengikuti pengabdian masyarakat sangat antusias untuk mendalami pengetahuan dan penerapan cara perhitungan peredaran bruto hal ini tercermin dari hasil kuesioner yaitu sebanyak 97% peserta mengharapkan kegiatan tersebut dapat berlanjut dimasa yang akan datang.