Sosialisasi pajak restoran bagi pemilik rumah makan di kertawangi

 

Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh Willy Sri Yuliandhari, SE., MM., Ak., Ph.D sebagai ketua dan dua anggotanya yaitu Puspita Wulansari, SP., M.M., Ph.D dan Ardan Gani Asalam, SE., M.Ak., BKP pada tanggal 1 Oktober 2021 bertempat di PKBM Bina Terampil Mandiri Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat kali ini menyasar para pengusaha rumah makan di wilayah Desa Kertawangi dilaksanakan secara online.

Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai Sosialisasi Pajak Restoran bagi Pemilik Rumah Makan di Desa Kertawangi Sebagai Desa Wisata, dimulai dari penjelasan mengenai pajak daerah, pajak restoran hingga bagaimana cara menyetor pajak restoran . Hasil pelatihan ini diharapkan para calon maupun pelaku usaha dibidang kuliner khususnya rumah makan di Desa Kertawangi dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga tidak merugikan pelaku usaha maupun Negara.